Diterapkannya PSBB dan PPKM membuat pergerakan msyarakat melambat, bahkan berhenti. Disisi lain ada hal krusial yang harus tetap berjalan, yaitu pelayanan publik. Tentunya dalam keadaan pandemic seperti ini pelayanan publik menjadi sangat urgent karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Mulai dali pelayanan jasa hingaa penanganan covid 19 sangat ditentukan dengan kualitas pelayanan publik. Pembatasan masyarakat tentunya akan merubah alur dan cara pelayanan masyarakat, hal ini akan ditentukan oleh pemerintah.
Pelayanan publik harus diadaptasi dengan kondisi pandemik, sehingga pelayanan publik harus diberikan dengan baik dan fleksibel tanpa bertemu. Berbicara tentang pelayanan publik tentunya tidak jauh dengan peran Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN menjadi motor utama pelaksanan pelayanan masyarakat Indonesia. Kualitas pelayanan public yang diberikan berasal dari tangan ASN.
Pademi covid 19 menjadi tantangan bagi ASN, tantangan tersebut adalah tetap produktif selama pandemik. Tantangan juga tidak bagi diri sendiri melainkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk memutus penyebaran covid 19. Tantangan lainnya adalah perubahan sistem kerja yang disesuaikan, dari kerja di kantor menjadi kerja dirumah/Work From Home (WFH).
Integritas seorang ASN harus selalu dijaga dalam setiap memberikan pelayanan masyarakat dengan system kerja yang berubah. Dalam meninjau system kerja ASN di masa pandemik, pemerintah Indonesia khususnya kementrian PANRB telah banyak mengeluarkan surat edaran untuk mengatur system kerja ASN di masa pandemik. Surat Edaran (SE) mentri PANRB No 19 tahun 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dan upaya pencegahan penyebaran covid 19 dalam instansi pemerintah. Dalam peraturan ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing lembaga mengatur ASN bekerja dari rumah, dengan mempertimbangkan berbagai hal slah satunya dalah kesehatan. ASN yang Work From Home juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Hal ini tentunya menimbulkan pro kontra, sistem seperti ini mejadi salah kaprah di kalangan ASN, sistem kerja yang baru membentuk presepsi baha WFH menjadi suatu hak bagi seorang ASN, akhirnya hal ini berakibat akan efektifitas ASN itu sendiri. Jika WFH tidak didasarkan pada pertimbangn tertentu dan menjadi hak tiap ASN, maka banyak sekali ASN yang tidak produktif.