Dewan Perwakilan Mahasiswa fakultas (DPM-F) salah satu Ormawa yang berada di fakultas yang merupakan lembaga legislatif mahasiswa. Legislatif merupakan tugas utama dari DPM-F dengan fungsi inilah organisasi ini mampu menyalurkan aspirasinya dengan produk perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja. DPM-F mempunya I kewajiban untuk mengawasi lembaga eksekutif (BEM-F) bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara opotimal dan sesuai dengan amanat mahasiswa. DPM-F mengevaluasi kinerja dari HIMA (Himpunan Mahasiswa Program Studi) sehingga pengelolaan dana keuangan dan anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari Ormawa. DPM-F memiliki fungsi advokasi yang dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola Universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM-F memiliki tugas dan wewenang:
1. Membentuk peraturan kemahasiswaan dengan kesepakatan bersama.
2. Memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh ketua BEM.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan.
4. Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari BEM.
5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan kemahasiswaan.
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Hak DPM-F:
1. Hak interpelasi, hak mempertanyakan kebijakan lembaga eksekutif.
2. Hak budget, hak untuk mengusulkan anggaran.
3. Hak angket, hak menghimpun pendapat dalam mensikapi sebuah kebijakan.
4. Hak insiatif, hak mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan.
DPM-F dituntut untuk sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa dan aktif menuangkan pemikiran untuk menyusun kebijakan yang akan diberlakukan.
Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to info@stekom.ac.id