Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Badan ini beranggotakan dari wakil-wakil mahasiswa yang dipili dari setiap Program Studi dan Fakultas yang ada di Universitas Sains dan Teknologi Komputer. Para wakil mahasiswa ini mengemban amanat untuk menjadi suatu kebijakan (legislator). para wakil mahasiswa dituntut untuk sensitif terhadap keluhan mahasiswa serta aktif dalam menyususn kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Badan legislatif mahasiswa dituntut mampu menuangkan terobosan yang bersifat inovatif dalam kebijakan-kebijakannya sehingga fungsi legislatif dari DPM dapat optimal.
DPM Universitas Sains dan Teknologi Kompouter memiliki fungsi legislasi yaitu menyalurkan aspirasinya dalam banyaknya produk perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja. DPM memiliki kewajiban mengawasi kinerja dan auditing program kerja dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). dalam membuat perundang-undangan DPM menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak Bidang Kemahasiswaan dan Universitas agar perihal dapat terselesaikan.
Tugas dan wewenang DPM Universitas Sains dan teknologi Komputer meliputi membentuk peraturan organisasi atau lembaga di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Komputer dan melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mahasiswa. DPM membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab keuangan lembaga dan anggaran lembaga eksekutif (BEM) selanjutnya memberikan evaluasi pelaksanaan BEM. DPM mempunyai hak intrepetasi (mempertanyakan kebijakan), budget (mengusulkan anggaran), angket (menghimpun pendapat) dan inisiatif (mengajukan rancangan peraturan).
Click one of our representatives below to chat on WhatsApp or send us an email to [email protected]